Hakim Sebut Rekening dan 88 Tas Sandra Dewi Dirampas untuk Negara
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa berbagai aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik, kini dirampas untuk negara.
Keputusan ini disampaikan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik aktris tersebut.