Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru, 3 Aset Disita
PADANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita tiga aset tidak bergerak milik tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan proyek Tol Padang-Pekanbaru. Penyitaan ini melibatkan dua tersangka, yakni B dan Z.
Berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Padang, aset yang disita terdiri dari sebidang tanah seluas 300 meter persegi yang terletak di Nagari Kepalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, serta satu bidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas 400 meter persegi di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, yang disita dari tersangka B.