Aset Negara

Cakupan Asuransi Barang Milik Negara Masih Minim, Pakar Bilang Begini

Cakupan Asuransi Barang Milik Negara Masih Minim, Pakar Bilang Begini

()

Bisnis.com, JAKARTA — Barang milik negara atau BMN yang sudah diasuransikan jumlahnya masih kecil dibanding keseluruhan BMN yang dapat diasuransikan.

Hingga 2023, nilai BMN yang sudah diasuransikan mencapai Rp68,5 triliun, atau 34% dari total nilai BMN yang dapat diasuransikan sebesar Rp200,89 triliun.

Sementara itu, jumlah nomor urut pencatatan (NUP) BMN yang sudah diasuransikan sebanyak 9.672, atau hanya 12% dari jumlah NUP objek asuransi BMN sebanyak 83.331.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim mengatakan bahwa potensi asuransi BMN sangat besar. Namun sayangnya hal itu tidak diimbangi dengan kapasitas perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi BMN. 

Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara Terima Premi Rp400 Miliar sejak Dibentuk 2019

Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara Terima Premi Rp400 Miliar sejak Dibentuk 2019

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pada 2019 telah membentuk konsorsium asuransi barang milik negara (BMN) yang beragnggotakan perusahaan asuransi umum dan reasuransi umum swasta dan milik negara. konsorsium ini bertugas memberikan pertanggungan terhadap BMN yang menjadi objek asuransi.

Konsorsium ini dipimpin PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan beranggotakan 59 perusahaan asuransi umum dan reasuransi umum. Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara mengatakan bahwa sejak konsorsium berdiri sampai Oktober 2024 telah menerima premi lebih dari Rp400 miliar.

Aturan Baru Sri Mulyani: Kementerian Baru Pakai Gedung Bersama atau Pinjam Daerah

Aturan Baru Sri Mulyani: Kementerian Baru Pakai Gedung Bersama atau Pinjam Daerah

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan penggunaan secara bersama hingga peminjaman kepada daerah apabila aset negara tersedia tidak mencukupi untuk digunakan oleh kementerian/lembaga yang baru dibentuk ataupun mengalami pemisahan.

Perintah tersebut disampaikan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Pasal 19 ayat (1) PMK 90/2024 menegaskan bahwa kementerian/lembaga (K/L) yang baru terbentuk, mengalami perubahan nomenklatur, mengalami pemisahan, hingga mengalami penggabungan harus memprioritaskan memakai barang milik negara (BMN) yang tersedia atau eksisting.