Daftar Aset Kripto Legal: Ada Milik Anang Hermansyah hingga Raffi Ahmad
Bisnis.com, JAKARTA — Sehari sebelum pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis daftar aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia. Di antara yang masuk daftar adalah aset kripto milik pesohor Anang Hermansyah hingga terafiliasi Raffi Ahmad.
Mengacu Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Bappebti beralih ke OJK.
Pemerintah kemudian telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan. Dengan terbitnya aturan tersebut, pengawasan aset kripto kemudian telah resmi beralih dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025.