ASN Boleh Poligami

Pj Gubernur Jakarta Bantah Izinkan ASN Poligami

Pj Gubernur Jakarta Bantah Izinkan ASN Poligami

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami. 

Menurutnya, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).

Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami

Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan bertanya kepada Pj Gubernur Jakarta Teguh Setiabudi soal aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh berpoligami asal sudah izin penjabat.

Pertanyaan itu bakal diutarakan Tito saat berkunjung ke Jakarta pada Senin (20/1/2025).

"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru

ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan Pemerintah Provinsi Jakarta yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami disebut bukan hal yang baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, ketentuan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya. 

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ucap Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Demi Cegah Nikah Siri

ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Demi Cegah Nikah Siri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jakarta memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami demi mencegah praktik nikah siri.

Aturan ASN Jakarta boleh poligami ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

"Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).

ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Ini Aturannya

ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Ini Aturannya

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami

ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami.

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.

Pergub ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.