ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

ASN Tangsel Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Akhir Tahun, Harus Diparkir di Kantor

ASN Tangsel Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Akhir Tahun, Harus Diparkir di Kantor

()

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau rekreasi selama libur Natal dan Tahun Baru.

Larangan ini diterapkan agar kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya dan tetap dalam pengawasan.

"Aturan kendaraan dinas plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kegiatan keluarga, atau rekreasional. Kendaraan dinas harus disimpan di kantornya masing-masing, baik di dinas maupun kewilayahan," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan di Kantor Dinas UMKM Tangsel, Serpong, Rabu (11/12/2024).