Asn Disdukcapil Nunukan

Oknum ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Divonis Ringan

Oknum ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Divonis Ringan

()

NUNUKAN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada Abdul Hapid Bin Syafaruddin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang sedang mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Samuel Sihite berlangsung tertutup.