ASN Nunukan

Lecehkan Gadis Pemohon KTP, Pejabat Nunukan Dituntut 5 Tahun Penjara

Lecehkan Gadis Pemohon KTP, Pejabat Nunukan Dituntut 5 Tahun Penjara

()

NUNUKAN, KOMPAS.com – Abdul Hapid Bin Syafarudin, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Kalimantan Utara, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang sedang mengajukan permohonan KTP.

Sidang ini berlangsung pada Rabu, 8 Mei 2024, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Sihite secara tertutup.

Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa baju wanita lengan panjang warna coklat, baju manset lengan panjang coklat dan celana panjang wanita coklat. Lalu Jilbab pashmina bermotif dengan warna coklat kombinasi abu-abu.