Asnaf Zakat

Usulan Dana Zakat Dipakai Makan Bergizi Gratis, Menag Ingatkan Harus Sesuai Asnaf

Usulan Dana Zakat Dipakai Makan Bergizi Gratis, Menag Ingatkan Harus Sesuai Asnaf

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan syariat Islam, yakni sesuai dengan asnaf.

Zakat yang telah terkumpul wajib disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya atau disebut asnaf.

"Zakat itu kan ada asnaf-nya (golongan orang yang berhak menerima zakat)," ujar Nasaruddin saat ditemui usai acara Tanwir I Aisyiyah di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025).

Delapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.