Asosiasi Asuransi Umum Indonesia

AAUI Harap Putusan MK atas Pasal 251 KUHD Tak Berdampak Signifikan ke Industri

AAUI Harap Putusan MK atas Pasal 251 KUHD Tak Berdampak Signifikan ke Industri

()

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak memberikan dampak signifikan bagi industri asuransi. Namun, justru mendorong pendewasaan dan pembelajaran bagi sektor perasuransian, meskipun diperlukan waktu untuk sosialisasi dan penyesuaian kebijakan.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan meskipun pihaknya belum dapat menjelaskan secara konkret dampak positif atau negatif dari putusan tersebut, dia berharap hal ini akan membawa hasil yang positif.