Asset Recovery

Dorong Pemulihan Aset, ICW: Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Dorong Pemulihan Aset, ICW: Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, ketimbang memaafkan koruptor, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Ia menyatakan hal ini sesuai dengan dokumen astacita Prabowo untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Ketimbang berwacana untuk memaafkan koruptor, bagi ICW, Presiden Prabowo sebaiknya fokus untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagaimana telah tertuang dalam dokumen astacita terkait komitmen untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Agus saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).

Asset Recovery dari Koruptor Bertobat, Pukat UGM: Revisi UU Tipikor dan Sahkan UU Perampasan Aset

Asset Recovery dari Koruptor Bertobat, Pukat UGM: Revisi UU Tipikor dan Sahkan UU Perampasan Aset

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, jika tujuan pemerintah ingin memulihkan kerugian negara atau asset recovery dari koruptor, strateginya lebih baik merevisi Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam revisi tersebut, kata dia, pemerintah dapat menerapkan illicit enrichment atau pengayaan secara tidak wajar.

"Jadi nanti kalau ada harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar, maka harus membuktikan secara terbalik asal-usulnya. Kalau tidak bisa membuktikan, maka dirampas untuk negara, itu illicit enrichment," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

Asset Recovery dari Koruptor Bertobat Perlu Didukung Penguatan di Sisi Legislasi

Asset Recovery dari Koruptor Bertobat Perlu Didukung Penguatan di Sisi Legislasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dimaafkan jika uang yang dicurinya dikembalikan mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi. Prabowo dianggap perlu menguatkan sisi legislasi untuk mewujudkan pemulihan aset negara.

"Hal tersebut untuk menindaklanjuti agar kekhwatiran kebocoran tidak sekedar menjadi jargon. Ini juga sesuai arah pidato presiden terakhir yang menyoroti soal pemulihan aset," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Di sisi lain, Lakso menyoroti soal efek jera jika negara memilih untuk memaafkan koruptor yang sudah mengembalikan uang negara. Menurutnya, pengampunan malah bisa meningkatkan potensi korupsi. 

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo soal Beri Kesempatan Koruptor Tobat

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo soal Beri Kesempatan Koruptor Tobat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan soal pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang akan memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertobat.

Habiburokhman memandang pernyataan itu terkait dengan pengembalian aset atau asset recovery.

"Ya soal pernyataan Pak Prabowo, saya belum baca detail, tapi kalau yang dimaksud Beliau pastinya adalah terkait dengan asset recovery," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Ketua Komisi III DPR RI ini menilai, tujuan yang dimaksudkan Presiden RI itu terkait pengembalian kerugian negara.