
Asuransi Bintang Sesuaikan Diri dengan Aturan Baru PSAK 117, Laba Tetap Stabil
Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) mengklaim berhasil menyesuaikan diri dengan penerapan standar akuntansi baru PSAK 117 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Standar ini menggantikan PSAK 104 dan membawa perubahan signifikan dalam pengakuan pendapatan dan pengukuran liabilitas di industri asuransi. Presiden Direktur ASBI Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan bahwa penerapan PSAK 117 tidak mengganggu stabilitas kinerja perusahaan.
Pada laporan keuangan per 31 Januari 2025, ASBI mencatatkan pendapatan jasa asuransi sebesar Rp28 miliar, beban jasa asuransi Rp7,5 miliar, dan beban kontrak reasuransi milikan sebesar Rp11,9 miliar. Dengan demikian, perusahaan membukukan laba operasional sebesar Rp2,7 miliar dan laba komprehensif Rp3,6 miliar.