Asuransi Kendaraan Listrik

Produk Asuransi Kendaraan Listrik Marak di Pasar, OJK Masih Kaji Regulasi

Produk Asuransi Kendaraan Listrik Marak di Pasar, OJK Masih Kaji Regulasi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa regulasi asuransi untuk kendaraan listrik saat ini masih dalam tahap kajian. Walaupun beberapa perusahaan asuransi telah mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik, penetapan tarif asuransi tersebut hingga saat ini masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/2017, yang juga mencakup tarif asuransi untuk kendaraan konvensional.

"Saat ini pengaturan mengenai tarif asuransi kendaraan bermotor masih mengacu ke SEOJK 6/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Termasuk beberapa perusahaan asuransi yang sudah mengeluarkan produk asuransi kendaraan listrik, semuanya masih mengacu kepada pengaturan tarif tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulisnya pada Senin (4/11/2024).