Asuransi Kredit

Portofolio Asuransi Kredit TUGU Masih Relatif Mini, Klaim Bruto Rp2,4 Miliar

Portofolio Asuransi Kredit TUGU Masih Relatif Mini, Klaim Bruto Rp2,4 Miliar

()

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) hingga saat ini belum terlalu fokus pada lini usaha asuransi kredit.

Presiden Direktur Tugu Tatang Nurhidayat menjelaskan saat ini total portofolio premi asuransi kredit di Tugu Insurance relatif kecil bila dibandingkan dengan lini bisnis yang lain, yakni hanya sebesar 0,21%.

"Hingga Oktober 2024 ini, nominal klaim bruto asuransi kredit Tugu Insurance cukup rendah, yakni hanya sebesar Rp2,4 miliar," kata Tatang kepada Bisnis, Senin (9/12/2024).

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Masa Depan Kripto hingga Minyak Perdana Lapangan Camar

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Masa Depan Kripto hingga Minyak Perdana Lapangan Camar

()

Bisnis, JAKARTA— Mata uang kripto dengan aset terbesar Bitcoin berhasil mematahkan ramalan suram setelah mencapai puncak valuasi senilai US$100.000. Capaian ini tidak lain ditopang oleh dukungan Donald Trump yang memimpikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto.

Bitcoin meraih valuasi tertinggi untuk pertama kalinya pada Rabu (4/12/2024) setelah Presiden AS terpilih Donald Trump mengumumkan jajaran Komisi Sekuritas dan Bursa Efek (SEC) AS dari orang-orang yang mendukung aset digital kripto. 

Simak ulasan singkat lima berita pilihan redaksi Bisnisindonesia.id berikut ini.

POJK 20/2023 Atur Batasan Risiko Asuransi Kredit, Pakar Optimistis Klaim Bisa Ditekan

POJK 20/2023 Atur Batasan Risiko Asuransi Kredit, Pakar Optimistis Klaim Bisa Ditekan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang efektif berlaku mulai 13 Desember 2024 salah satunya mengatur ketentuan batasan-batasan risiko kredit yang dilindungi asuransi.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai hal tersebut akan dapat menekan klaim asuransi kredit yang saat ini dalam tren meningkat.

"POJK ini sebenarnya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk memperbaiki kinerja bisnis asuransi kreditnya karena membatasi risiko yang dapat di-cover dan adanya berbagi risiko dengan pihak kreditur. Jadi dampak ke depannya baik untuk perusahaan asuransi," kata Abitani kepada Bisnis, Kamis (5/12/2024).

Klaim Asuransi Kredit Melesat, POJK 20/2023 Disebut Bisa Jadi Solusi

Klaim Asuransi Kredit Melesat, POJK 20/2023 Disebut Bisa Jadi Solusi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menilai hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20 Tahun 2023 bisa menjadi solusi dari tantangan berat yang dihadapi lini usaha asuransi kredit saat ini. 

Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara mengatakan klaim asuransi kredit saat ini dalam tren menanjak seperti halnya asuransi kesehatan. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), per kuartal III/2024 terjadi lonjakan klaim asuransi kredit sebesar 44,2% year on year (yoy) menjadi Rp10,48 triliun.