Tarif Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Tak Berubah sejak 2017, Asei Minta Ada Evaluasi
Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Asei Indonesia menyoroti tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan yang belum mengalami penyesuaian sejak 2017.
Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan seharusnya tarif tersebut dilakukan evaluasi berkala dalam lima tahun sekali.
"Pengaturan tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor pada prinsipnya mengacu kepada perkembangan risiko atas objek pertanggungan tersebut yang ditunjukkan dengan dinamika statistik minimal lima tahun," kata Dody kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (17/1/2025).