Menanti PMK Barang Mewah Kena PPN 12%, Ekonom: Lebih Cepat Lebih Baik
Bisnis.com, JAKARTA — Menghitung hari jelang implementasi PPN 12% pada 1 Januari 2025, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan/PMK yang menetapkan jenis barang dan jasa mewah belum juga terbit.
Meski sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan beleid tersebut akan terbit sebelum Januari 2025, tetapi Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mendorong pemerintah agar lebih cepat meluncurkan ketentuan tersebut.
"Lebih cepat, lebih baik, lebih besar penerimaannya bagi negara," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024).