Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami

Pj Gubernur Jakarta Janji Tak Akan Permudah Izin Poligami ASN Jakarta

Pj Gubernur Jakarta Janji Tak Akan Permudah Izin Poligami ASN Jakarta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi berjanji tak akan dengan mudah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta untuk berpoligami.

Teguh mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 dibuat justru untuk memperketat izin poligami ASN Jakarta, 

"Normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada," ucap Teguh saat diwawancarai di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 salah satunya mengatur tentang izin dari atasan untuk seorang ASN berpoligami. 

Bima Arya: Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami Dibuat karena Tingginya Angka Perceraian

Bima Arya: Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami Dibuat karena Tingginya Angka Perceraian

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang memuat izin Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami dibuat karena tingginya angka perceraian ASN Jakarta pada 2024. 

Hal itu disampaikan Bima Arya usai bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Sekitar 116 (kasus perceraian) yang terlaporkan," ucap Bima Arya. 

Oleh karena itu, melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025, Pemprov Jakarta bermaksud memberikan pembinaan kepada para ASN agar tidak mudah bercerai.

Bima Arya: Pergub Poligami ASN Jakarta Dibuat untuk Perketat Kawin-Cerai

Bima Arya: Pergub Poligami ASN Jakarta Dibuat untuk Perketat Kawin-Cerai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang memuat izin Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami dibuat untuk memperketat perkawinan dan perceraian. 

Hal itu disampaikan Bima Arya usai bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Intinya, (Pergub Nomor 2 Tahun 2025) itu untuk memperketat proses poligami untuk ASN ini enggak mudah, supaya enggak gampang kawin cerai," ujar Bima.