25 Jalan di Jakarta Masih Berlaku Ganjil Genap hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap akan tetap diberlakukan selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dengan beberapa pengecualian.
Aturan ganjil genap berlaku pada 23-24 dan 27, serta tanggal 30 dan 31 Desember 2024.
Namun, pada tanggal 25 dan 26 Desember, yang merupakan hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku.
"Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025, ganjil genap akan berlaku kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/12/2024).