Aturan Perkawinan Asn

ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru

ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan Pemerintah Provinsi Jakarta yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami disebut bukan hal yang baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, ketentuan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya. 

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ucap Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Lindungi Keluarga ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 DKI Jakarta Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN

Lindungi Keluarga ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 DKI Jakarta Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN

()

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.

Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Hal itu juga mengikuti peraturan sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, pergub tersebut bukan merupakan suatu hal yang baru.