Aturan Sepeda Listrik Di Jalan Raya

5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

()

Sepeda listrik sudah banyak yang melintas di jalan-jalan umum. Perlu diketahui, ada aturan resmi dari pemerintah terkait penggunaan sepeda listrik.

Dengan mematuhi aturan tersebut, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Berikut daftar aturan mengendarai sepeda listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Tenaga Motor Listrik, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.