Aturan Terkait Larangan Dan Kewajiban Bagi Wna

Usul Aturan Larangan dan Kewajiban bagi WNA Dievaluasi, Wamenpar: Perlu ada Punishment

Usul Aturan Larangan dan Kewajiban bagi WNA Dievaluasi, Wamenpar: Perlu ada Punishment

()

DENPASAR, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengusulkan agar aturan terkait larangan dan kewajiban (Do and Don’t) bagi turis bagi warga negara asing (WNA) di Bali dievaluasi.

Langkah tersebut dilakukan lantaran masih banyak ditemukan kasus WNA yang bekerja secara ilegal di Bali.

Ia mengatakan aturan itu nantinya bakal dirancang untuk memuat unsur penegakkan hukum bagi WNA yang melarang.

"Mungkin nanti kita perlu evaluasi apa yang perlu kita perbaiki di do and don’t yang sudah dibuat baik itu pemerintah pusat dan daerah Bali, apa yg lebih rigid perlu law enforcement atau punishment, kami akan diskusikan," kata dia di Jimbaran Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (19/1/2025).