Zurich Syariah Resmi Terima Bisnis dari AXA Insurance
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa proses pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah (UUS) PT AXA Insurance Indonesia kepada PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) telah rampung.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Asep Iskandar mengatakan regulator pun mencabut izin UUS AXA Insurance Indonesia.
“OJK telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-690/PD.02/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang pencabutan izin pembentukan UUS PT AXA Insurance Indonesia,” kata Asep dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (9/1/2025).