Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Tetap Dihukum Mati
JAKARTA, KOMPAS.com - Panca Darmansyah, terpidana pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa tetap dihukum mati.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Panca yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jaksel.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 332/Pid.B/2024/Pn.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan banding itu dalam laman resmi SIPP PN Jaksel, Rabu (13/11/2024).