Perkosa Anak Kandung Sejak SD, Pria di Sikka Ditahan
SIKKA, KOMPAS.com - YM (53), warga Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak kandung berinisial OAM.
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale mengungkapkan, dugaan pemerkosaan itu terjadi sejak korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
"Pelaku sudah ditahan di Polres Sikka dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yermi saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).
Yermi berujar, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, PP (56), ke Mapolres Sikka pada Kamis (2/1/2025).