Ayah Ronald Tannur

Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo Dissenting Opinion dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas

Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo Dissenting Opinion dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, merupakan hakim yang memimpin majelis kasasi, Soesilo.

Dalam salinan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024, Soesilo menyebut bahwa secara umum alasan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi menyatakan bahwa judex facti tidak menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya maupun cara mereka mengadili tidak sesuai undang-undang.

Judex facti adalah hakim yang memeriksa fakta dan bukti terkait suatu perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.