Ayub Andi Saputra

Eks Pejabat BPBD Banten Divonis 4 Tahun Penjara atas Penipuan Proyek Laptop

Eks Pejabat BPBD Banten Divonis 4 Tahun Penjara atas Penipuan Proyek Laptop

()

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra, dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Ayub dinyatakan bersalah atas penipuan proyek fiktif pengadaan 50 unit laptop senilai Rp1,4 miliar.

"Ayub Andi Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan proyek pengadaan laptop," ujar hakim ketua Lilik Sugihartono.

Vonis yang sama juga diberikan kepada rekannya, Eddy Purnama, yang turut terlibat dalam kasus ini, yang menyebabkan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) mengalami kerugian.