Badak Jawa

Peran-peran Terdakwa dalam Melakukan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

Peran-peran Terdakwa dalam Melakukan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

()

Enam terdakwa pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) bersaksi satu sama lain. Dalam kesaksiannya, terungkap ada tiga kelompok yang melakukan perburuan.

Kelompok itu terdiri atas kelompok Sahru, terpidana Sunendi, dan Rahmat (buron). Tiap kelompok berjumlah 2-4 orang.

Sahru juga pernah berburu dengan terdakwa Leli dan Karip, sempat pula berburu dengan Rahmat, Sayudin, dan Isnen pada 2018. Di tahun itu, Sunendi juga berburu bersama dengan terdakwa Atang Damanhuri dan Nurhadi (buron).

Pemburu Ngaku Tembak Mati Badak Jawa di TN Ujung Kulon dari Jarak 10 Meter

Pemburu Ngaku Tembak Mati Badak Jawa di TN Ujung Kulon dari Jarak 10 Meter

()

Terdakwa pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) bernama Sahru mengungkapkan cara mereka melakukan perburuan. Sahru mengaku menembak mati badak jawa dari jarak 10 meter.

Hal itu disampaikan Sahru saat menjadi saksi atas terdakwa Sayudin, Leli, dan Karip di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (9/10/2024) malam. Mulanya, jaksa bertanya kepada Sahru dari jarak berapa meter ia menembak badak jawa.

"Jarak berapa meter saudara melakukan penembakan?" tanya jaksa kepada Sahru.

Kelompok Pemburu Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK Selama 2018-2022

Kelompok Pemburu Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK Selama 2018-2022

()

Terdakwa Sahru mengaku sudah melakukan perburuan terhadap satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak 2018. Saat itu, Sahru mengaku melakukan perburuan bersama dengan Rahmat, yang kini masih buron.

Hal itu disampaikan Sahru saat menjadi saksi atas Terdakwa, Sayudin, Leli dan Karip di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (9/10/2024) malam. Pada tahun 2018, Sahru bersama dengan Rahmat berhasil menangkap satu ekor badak. Saat itu keduanya berperan menembak langsung badak Jawa.