Badak Jawa

6 Pemburu Badak Jawa di TNUK Didakwa Undang-undang Konservasi dan Darurat

6 Pemburu Badak Jawa di TNUK Didakwa Undang-undang Konservasi dan Darurat

()

Kasus perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa, di Taman Nasional Ujung Kulon mulai disidangkan. Ada enam terdakwa yang menjalani persidangan dalam perkara tersebut.

Ke-enamnya ialah terdakwa Sahru, Karip, Leli, Atang, Isnen dan Sayudin. Mereka merupakan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang atau daerah yang berdekatan dengan kawasan TNUK.

Sahru, Karip, dan Leli didakwa Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 karena secara bersama-sama memiliki senjata api jenis locok. Senjata itu diduga digunakan pelaku untuk melukai dan membunuh badak Jawa.