Pastikan Pajak Minimum Global 15% Berlaku 2025, RI Siapkan Aturan Teknis
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan memastikan penerapan pajak minimum global sebesar 15% akan berlaku pada 2025.
Pajak minimum global merupakan konsensus Pilar 2 Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, Pilar 2 OECD tersebut akan segera diejawantahkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami siapkan bagaimana pengaturannya secara rinci bersama Pak Suryo di DJP [Direktorat Jenderal Pajak] agar memberikan kepastian di pelaku usaha dan investor ini," jelas Febrio dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).