RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, ICW: Sangat Mengecewakan
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah DPR yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sangat mengecewakan publik.
"Kabar bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum dimasukkan ke dalam program legislasi nasional 2025-2029 tentu sangat mengecewakan bagi publik," kata Peneliti ICW Diky Anandya saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).
Diky mengatakan, seluruh anggota DPR harus memahami bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk menjadi stimulus dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia terutama dari pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.