Badan Legislasi DPR

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, ICW: Sangat Mengecewakan

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, ICW: Sangat Mengecewakan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah DPR yang tidak memasukkan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sangat mengecewakan publik.

"Kabar bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum dimasukkan ke dalam program legislasi nasional 2025-2029 tentu sangat mengecewakan bagi publik," kata Peneliti ICW Diky Anandya saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

Diky mengatakan, seluruh anggota DPR harus memahami bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk menjadi stimulus dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia terutama dari pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

Anggota Baleg Minta DPR Tak Lagi Jadi Lembaga untuk Titip Undang-undang

Anggota Baleg Minta DPR Tak Lagi Jadi Lembaga untuk Titip Undang-undang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, meminta agar alat kelengkapan dewan itu tak lagi hanya mengurusi pembuatan undang-undang berbau "titipan".

Dalam rapat perdana Baleg yang membahas evaluasi kinerja periode sebelumnya, Saleh mengungkit bagaimana rancangan undang-undang (RUU) yang beraroma titipan lebih banyak disahkan ketimbang RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) justru tidak selesai dibahas.

"Karena itu kita ini mengimbau kepada kita ini, tolong yang program legislasi nasional yang sudah disepakati, terutama yang antara kita dengan pemerintah ini, menjadi betul-betul program legislasi yang betul-betul memang kita perjuangkan," kata Saleh, Senin (28/10/2024).