Istri Bakar Suami akibat Judi Online di Alor, Terancam 12 Tahun Bui
KUPANG, KOMPAS.com - Seorang istri berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang membakar suaminya Mario Agustinus Wendo akibat judi daring atau online terancam 12 tahun penjara.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara."
Demikian kata Wakapolres Alor Kompol Jamaludin dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Antara, di Kupang, Kamis (31/10/2024).
Jamaludin menjelaskan, tindakan yang dilakukan HH dipicu oleh permasalahan keuangan yang dialami keluarga tersebut.