Baleg

Kata Menkum soal Muncul Usulan Diksi Perampasan Aset dalam RUU Diubah

Kata Menkum soal Muncul Usulan Diksi Perampasan Aset dalam RUU Diubah

()

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, bicara soal munculnya usulan diksi ‘perampasan’ dalam RUU Perampasan Aset diubah menjadi ‘pemulihan’ aset. Supratman menyebut belum menerima kajian terkait usulan tersebut.

"Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Supratman juga menyikapi soal peluang RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2025. Menurutnya, harus ada diskusi mendalam terkait hal itu.

DPR Janji Tak Lagi Bikin UU secara Kilat

DPR Janji Tak Lagi Bikin UU secara Kilat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengakui mereka menyusun sebagian undang-undang secara kilat dan tanpa partisipasi publik pada periode 2019-2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengeklaim bahwa preseden ini akan dihindari dalam proses legislasi periode 2024-2029.

"Saya kira kita semua harus membangun komitmen baru termasuk pak ketua dan pimpinan bahwa pembahasan undang-undang khususnya di Baleg ini harus sesuai prosedur dan materil," ujar Doli dalam rapat Baleg yang membahas program legislasi nasional (prolegnas), Senin (28/10/2024).