Baleg Dpr

Kata Menkum soal Muncul Usulan Diksi Perampasan Aset dalam RUU Diubah

Kata Menkum soal Muncul Usulan Diksi Perampasan Aset dalam RUU Diubah

()

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, bicara soal munculnya usulan diksi ‘perampasan’ dalam RUU Perampasan Aset diubah menjadi ‘pemulihan’ aset. Supratman menyebut belum menerima kajian terkait usulan tersebut.

"Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Supratman juga menyikapi soal peluang RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2025. Menurutnya, harus ada diskusi mendalam terkait hal itu.

Baleg DPR Bicara Peluang UU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas

Baleg DPR Bicara Peluang UU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas

()

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Baleg akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"Kami pelajari dulu ya putusan MK. Sekaligus koordinasi dengan pemerintah. Prinsipnya, kita akan sesuaikan segera," kata Wakil Ketua Baleg Fraksi PKB Iman Syukri kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Iman lalu berbicara peluang RUU Ketenagakerjaan masuk ke daftar Prolegnas. Menurutnya, hal itu memungkinkan terjadi jika pemerintah telah siap.

"Nunggu kesiapan pemerintah karena yang nyusun dari mereka," ujarnya.

Tito Akan Lapor Prabowo soal Wacana Omnibus Law UU Politik dari Baleg DPR

Tito Akan Lapor Prabowo soal Wacana Omnibus Law UU Politik dari Baleg DPR

()

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menindaklanjuti usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via omnibus law. Dia menuturkan usulan itu akan dilaporkan dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kami, Kemendagri, menghargai ide dari teman-teman di DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik," kata Tito kepada wartawan usai rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

"Tapi dari pemerintah, saya selaku Kemendagri tentu memiliki mekanisme sendiri. Saya harus melapor kepada Bapak Presiden, kemudian saya biasanya nanti akan melakukan rapat di tingkat antarkementerian/lembaga yang terkait," sambungnya.

Pimpinan Baleg DPR Pertanyakan Diksi Perampasan Aset: Apa Itu Baik?

Pimpinan Baleg DPR Pertanyakan Diksi Perampasan Aset: Apa Itu Baik?

()

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan diksi ‘perampasan’ dalam nama RUU Perampasan Aset yang saat ini didorong untuk masuk Prolegnas 2025. Doli mengatakan sebenarnya saat ini telah ada undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Undang-undang apa yang penting, nah kalau berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kita sudah punya UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), UU Tipikor misalnya," kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan LBH Apik, JPPR, dan ICJR, di kompleks parlemen RI, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Waka Baleg DPR Usul Revisi 8 UU Politik dengan Metode Omnibus Law

Waka Baleg DPR Usul Revisi 8 UU Politik dengan Metode Omnibus Law

()

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia berbicara soal upaya menyempurnakan sistem politik termasuk penyelenggaraan pemilu. Terkait ini, Doli mengusulkan revisi sejumlah Undang-Undang (UU) politik dengan metode Omnibus Law.

Hal itu disampaikan Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rapat itu berisi agenda penyusunan Prolegnas 2025-2029.

"Saya ingin mengkompilasi seluruh alasan, baik itu alasan konsepsional, alasan empirik, dan alasan berdasarkan pengalaman kita, yang kesimpulannya adalah bahwa memang kita harus segera menyempurnakan sistem politik termasuk di dalamnya sistem pemilu," kata Doli.

Politikus Nasdem Usul Pemilu Digelar Tiap 10 Tahun untuk Kembalikan Uang Nyaleg

Politikus Nasdem Usul Pemilu Digelar Tiap 10 Tahun untuk Kembalikan Uang Nyaleg

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muslim Ayub mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan umum digelar setiap 10 tahun sekali untuk mengembalikan modal kampanye.

Muslim menyampaikan ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Baleg DPR RI terkait lanjutan pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Rabu (30/10/2024).

Salah satu pembahasan dalam rapat ini adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

"Saya berharap apa salahnya barangkali pemilu ini 10 tahun sekali, ya kan," kata Muslim dalam rapat.

Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 Tahun

Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik (Parpol).

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa UU Parpol yang berlaku saat ini sudah berusia 13 tahun, sehingga perlu disesuaikan kembali.

“Kami juga mendorong revisi untuk undang-undang partai politik. Undang-undang partai politik kita adalah Undang-Undang nomor 2 tahun 2011, artinya undang-undang ini sudah 13 tahun,” ujar Khoirunnisa dalam rapat dengar pendapat umum bersama Baleg DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Bertemu Baleg DPR, Perludem Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2024-2029

Bertemu Baleg DPR, Perludem Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2024-2029

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu agar dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, revisi dianggap perlu karena melihat kompleksitas dan kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak pada 2019 serta 2024.

“Di Pemilu 2019 setelah menjalani pemilu serentak pertama kali, ternyata kita mengalami kompleksitas Pemilu yang luar biasa. Dan pemilu serentak lima kotak kita ulangi lagi di Pemilu 2024 yang lalu,” ujar Khoirunnisa dalam rapat dengar pendapat umum bersama Baleg DPR RI, Rabu (30/10/2024).

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, Baleg: Kita Sedang Konsolidasi dan Kaji

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, Baleg: Kita Sedang Konsolidasi dan Kaji

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa DPR RI tidak menolak untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU dari DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (Prolegnas). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Prolegnas 2025-2029.

Menurut Doli, semua pihak sedang melakukan konsolidasi untuk menentukan Undang-Undang (UU) apa saja yang diperlukan.

Waka Baleg DPR: Berantas Korupsi Tanpa Buat UU Perampasan Aset Sudah Cukup

Waka Baleg DPR: Berantas Korupsi Tanpa Buat UU Perampasan Aset Sudah Cukup

()

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, berbicara soal peluang RUU Perampasan Aset masuk di Prolegnas 2024-2025. Doli menyebut pada prinsipnya semua pihak mengupayakan pemberantasan korupsi bisa dimaksimalkan penerapannya.

"Nah, ini kan ujungnya adalah pemberantasan korupsi, isunya pemberantasan korupsi, dan saya kira kan Pak Prabowo berkali-kali mengatakan kita harus apa namanya hilangkan korupsi di Indonesia," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Doli mengatakan selama dua hari Baleg DPR RI mengadakan rapat soal Prolegnas belum sampai berada di tahap substansi. Doli mengaku juga belum melihat draf RUU Perampasan Aset.

Legislator PKS: Mungkin Nggak Sih RUU Perampasan Aset Jadi Alat Politik?

Legislator PKS: Mungkin Nggak Sih RUU Perampasan Aset Jadi Alat Politik?

()

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyoroti RUU Perampasan Aset yang kerap diusulkan untuk masuk Prolegnas 2024-2029. Pihaknya ingin mendalami dampak menyeluruh dari RUU Perampasan Aset terhadap tingkat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kholid dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg dengan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Komnas Perempuan. Ia menyoroti indeks persepsi korupsi di Indonesia yang stagnan.

Pimpinan Baleg DPR Minta Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran Daerah

Pimpinan Baleg DPR Minta Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran Daerah

()

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengajak semua fraksi di DPR agar mendorong pemerintah segera mencabut moratorium atau penangguhan pemekaran daerah. Doli menilai pemekaran daerah dapat mempercepat pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan Doli setelah mendengar tanggapan dari anggota fraksi-fraksi di rapat Baleg DPR di gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/10/2024). Doli mulanya mengungkit isu itu telah diperjuangkan saat dirinya memimpin Komisi II DPR periode 2019-2024.

Baleg DPR-Pemerintah Tetapkan Daftar RUU Prolegnas 2025-2029 18 November

Baleg DPR-Pemerintah Tetapkan Daftar RUU Prolegnas 2025-2029 18 November

()

Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) di Prolegnas 2025-2029, termasuk Prolegnas Prioritas di tiap tahun sidang. Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat penetapan Prolegnas 2025-2029 akan dilakukan bersama pemerintah pada 18 November.

"Informasi saja, berdasarkan jadwal yang sudah kita sepakati kemarin kira-kira nanti rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah untuk menetapkan Prolegnas 2025-2029 itu pertengahan November tanggal 18," kata Doli dalam rapat Baleg DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Legislator NasDem Ini Persoalkan Capaian RUU Prolegnas Vs Kumulatif Terbuka

Legislator NasDem Ini Persoalkan Capaian RUU Prolegnas Vs Kumulatif Terbuka

()

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Muslim Ayub mempersoalkan capaian jumlah undang-undang (UU) yang disahkan periode jangka menengah 2020-2024. Sebab, kata Ayub, mayoritas UU yang disahkan bukan merupakan rancangan undang-undang (RUU) di dalam daftar Prolegnas atau RUU kumulatif terbuka seperti yang telah disepakati di awal periode.

Hal itu disampaikan Ayub dalam rapat penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 di ruang rapat Baleg, gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Mulanya Tenaga Ahli (TA) Baleg memaparkan hanya sebanyak 37 dari 230 UU yang merupakan RUU dalam daftar Prolegnas.