Bali Nine

Penjelasan Kemenko Kumham Imipas soal Proses Transfer Mary Jane dan Bali Nine

Penjelasan Kemenko Kumham Imipas soal Proses Transfer Mary Jane dan Bali Nine

()

Kementerian Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjelaskan terkait perbedaan proses pemindahan napi Bali Nine ke Australia dengan Mary Jane Veloso ke Filipina. Kemenko Kumham Imipas menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk pemindahan napi dalam 2 kasus tersebut.

"(Disebutkan) ada perbedaan antara pemindahan tahanan untuk Australia dan Filipina, itu sebenarnya bukan perlakuan yang berbeda, tapi hanya permintaan dari pemerintah Australia," ujar Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Ahmad Usmarwi Kaffah kepada wartawan dalam konferensi pers di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Pemerintah Bantah Ada Tekanan dari Australia terkait Pemindahan Bali Nine

Pemerintah Bantah Ada Tekanan dari Australia terkait Pemindahan Bali Nine

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membantah adanya tekanan dari Pemerintah Australia terkait pemindahan lima terpidana kasus "Bali Nine".

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah menegaskan, pemerintah mematuhi hukum dalam proses pemindahan narapidana.

"Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali. Kita sama berdiri tegak dan patut digarisbawahi bahwa transfer ini tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah. Ini murni adalah niat baik," kata Ahmad di Aula Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Bali Nine Lebih Dulu Dipulangkan Dibanding Mary Jane, Pemerintah: Permintaan Australia

Bali Nine Lebih Dulu Dipulangkan Dibanding Mary Jane, Pemerintah: Permintaan Australia

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukham Impas) menyatakan, lima terpidana kasus "Bali Nine" telah dipulangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin  atas permintaan pemerintah Australia.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Hukham Impas Ahmad Usmarwi Kaffa menyebutkan, hal ini merupakan alasan kelima terpidana itu sudah lebih dulu dipulangkan ke negara asalnya ketimbang terpidana amti kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina.

"Karena yang pertama, ini adalah request dari pihak Australia karena mereka ingin memastikan ada kelancaran, dan juga di saat yang sama kami saat itu sedang melakukan negosiasi proses penyusunan pengaturan praktis (practical arrangement), sehingga perhatian kami tersedot saat itu untuk melakukan perundingan," kata Ahmad di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Imigrasi soal Bali Nine: Tak Ada Sejarahnya RI Beri Grasi Napi Narkoba

Imigrasi soal Bali Nine: Tak Ada Sejarahnya RI Beri Grasi Napi Narkoba

()

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan grasi kepada lima narapidana ‘Bali Nine’ yang dipulangkan ke Australia. Lima napi itu akan melanjutkan hukuman di negaranya.

"Tidak diberikan grasi oleh pemerintah dan tidak ada sejarahnya pemerintah memberikan grasi kepada narapidana dalam kasus narkoba," ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dilansir detikBali, Senin (16/12/2024).

Surya menegaskan lima narapidana itu akan melanjutkan hukuman pidananya di Australia.

Komisi XIII DPR Ungkap 5 Napi Bali Nine Tetap Jalani Hukuman di Australia

Komisi XIII DPR Ungkap 5 Napi Bali Nine Tetap Jalani Hukuman di Australia

()

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya angkat bicara mengenai pemulangan lima narapidana gembong narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asal, Australia. Willy memastikan para narapidana itu tetap menjalani hukuman di Australia.

"Para narapidana itu dipindahkan dalam status tetap sebagai tahanan, dan Pemerintah Australia akan menjalankan proses hukum terhadap mereka selanjutnya. Itu pengakuan kesetaraan kedaulatan hukum kita," kata Willy kepada wartawan, Sabtu (15/12/2024).

Lebih jauh Willy menilai adanya kesepahaman Pengaturan Praktis atau practical agreement antara RI dan Australia menandakan penghormatan yang pantas dari pemerintah Australia kepada RI. Menurutnya, kesepakatan tersebut akan menjadi modal diplomasi RI di masa yang akan datang.

Pemerintah Sebut 5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan Ditangkal Seumur Hidup

Pemerintah Sebut 5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan Ditangkal Seumur Hidup

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memulangkan lima terpidana Bali Nine ke Australia dengan status tetap sebagai narapidana.

Menteri Koordinator Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kelima terpidana tersebut dicekal masuk Indonesia seumur hidup.

“Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (15/12/2024).

Proses pemindahan dilakukan setelah kesepakatan praktis atau practical arrangement diteken secara virtual oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Pemerintah Tetap Pantau 5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia

Pemerintah Tetap Pantau 5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima terpidana Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia.

Pemantauan dilakukan melalui Kedutaan Besar RI di negara tersebut.

“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/12/2024).

Terima Napi Bali Nine, PM Australia Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Terima Napi Bali Nine, PM Australia Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

()

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas pemindahan narapidana (transfer of prisoner) lima anggota gembong narkoba jaringan Bali Nine ke negara asal mereka. Anthony menegaskan pihaknya memiliki komitmen serupa dengan RI mengenai upaya melawan narkotika.

"Australia menghormati kedaulatan dan proses hukum Indonesia dan kami menghargai pertimbangan Indonesia yang penuh kasih atas masalah ini," kata Albanese dalam pernyataannya dilansir laman resmi pemerintah Australia, Minggu (15/12/2024).

Momen 5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan dari Indonesia ke Australia

Momen 5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan dari Indonesia ke Australia

()

Sebanyak lima narapidana narkoba jaringan Bali Nine telah dipulangkan oleh pemerintah Indonesia ke negara asalnya di Australi. Pemulangan itu berlangsung hari ini.

Dalam video yang dibagikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Minggu (15/12/2024), terlihat lebih dulu ada penandatanganan dokumen sebelum para narapidana itu diterbangkan. Adapun kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Lima Terpidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Lima Terpidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terpidana kasus Bali Nine, telah dipindahkan dari Bali ke Australia, Minggu (15/12/2024) pagi.

Kelima terpidana itu yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dilansir dari Antara. 

Yusril: 5 Anggota Bali Nine Dipulangkan ke Australia dalam Status Narapidana

Yusril: 5 Anggota Bali Nine Dipulangkan ke Australia dalam Status Narapidana

()

Lima narapidana gembong narkoba ‘Bali Nine’ dipindahkan ke negara asalnya Australia. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan kelima napi Bali Nine itu berstatus narapidana.

"Kami pindahkan semuanya dalam status narapidana," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Yusril menegaskan kelima napi Bali Nine tersebut tidak mendapatkan pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pemerintah telah melakukan transfer kelima napi narkoba jaringan Bali Nine dari Bali dan telah mendarat di Australia pagi tadi. Kelimanya, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

5 Napi Bali Nine Dipulangkan, PM Australia: Terima Kasih Presiden Prabowo

5 Napi Bali Nine Dipulangkan, PM Australia: Terima Kasih Presiden Prabowo

()

Sebanyak 5 anggota gembong narkoba jaringan Bali Nine yang tersisa telah kembali ke Australia usai hampir 20 tahun mendekam di penjara Indonesia. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

"Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini," kata Albanese dalam postingannya di akun sosial medianya, dilansir BBC, Minggu (15/12/2024).

5 Narapidana Bali Nine Sudah Dipulangkan ke Australia

5 Narapidana Bali Nine Sudah Dipulangkan ke Australia

()

Pemerintah menyampaikan kabar terbaru pemindahan lima narapidana gembong narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asal, Australia. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengatakan kelima napi itu telah ditransfer dari Bali pada pagi tadi dan telah mendarat di Darwin, Australia.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima dari Menko Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan kelima napi itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Yusril Ungkap Proses Transfer Napi Mary Jane-Bali Nine Selesai Sebelum Natal

Yusril Ungkap Proses Transfer Napi Mary Jane-Bali Nine Selesai Sebelum Natal

()

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap ada tiga negara yang sudah mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yakni Filipina, Australia, dan Prancis. Yusril menyebut proses dengan Filipina dan Australia terkait pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane hingga sisa anggota geng Bali Nine sudah hampir selesai.

"Kami melakukan kepada Presiden tindak lanjut dari arahan beliau untuk memberikan, untuk merespons permintaan dari beberapa negara sahabat terhadap warga negaranya yang dijatuhi pidana di Indonesia. Dan tiga negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita yaitu Filipina, Australia dan Prancis. Dan sudah kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini. Perundingan dengan Australia dan Filipina sudah final, sudah ditandatangani," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).