Bali Nine Dipulangkan

Pemerintah Sebut 5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan Ditangkal Seumur Hidup

Pemerintah Sebut 5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan Ditangkal Seumur Hidup

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memulangkan lima terpidana Bali Nine ke Australia dengan status tetap sebagai narapidana.

Menteri Koordinator Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kelima terpidana tersebut dicekal masuk Indonesia seumur hidup.

“Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (15/12/2024).

Proses pemindahan dilakukan setelah kesepakatan praktis atau practical arrangement diteken secara virtual oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Pemerintah Tetap Pantau 5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia

Pemerintah Tetap Pantau 5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima terpidana Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia.

Pemantauan dilakukan melalui Kedutaan Besar RI di negara tersebut.

“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/12/2024).

 5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengampunan

5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengampunan

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memulangkan lima terpidana kasus narkoba Bali Nine ke Australia dengan status tetap sebagai narapidana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada pengampunan bagi para napi tersebut.

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” kata Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/12/2024).