Pilu Balita di Jayapura Babak Belur Dianiaya Ortu Angkat
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Jayapura, Papua, NS (36) dan JY (36), karena menganiaya bocah 5 tahun. Bocah tersebut babak belur dianiaya pelaku.
"Pelaku merupakan sepasang suami istri, sekaligus orang tua angkat bagi korban, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D Mackbon dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Minggu (5/1/2025).
Victor mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dugaan penganiayaan di kampung Organda Padang Bulan, Heram, Jayapura Kota pada Jumat (3/1). Kedua pelaku kemudian diamankan pada Sabtu (4/1).