Bandar Judi Online

Bandar Judi Online Ditangkap di Kapuas Saat Asyik Bermain

Bandar Judi Online Ditangkap di Kapuas Saat Asyik Bermain

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pria 57 tahun berinisial D di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berurusan dengan polisi setelah terciduk melakukan tindak pidana perjudian online jenis kupon putih atau togel pada Kamis (7/11/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas, AKP Abdul Qadir Jailani menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka D dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian daring jenis kupon putih (togel) di Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir.

Kapolri Ungkap Modus Bandar Judol: Tarif Diturunkan-Pembayaran Pakai Crypto

Kapolri Ungkap Modus Bandar Judol: Tarif Diturunkan-Pembayaran Pakai Crypto

()

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap modus baru para bandar judi online (judol). Jenderal Sigit menyebutkan mereka melakukan modus licik dengan menurunkan tarif hingga bayar permainan menggunakan crypto.

Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit saat menghadiri acara malam apresiasi dan pisah sambut Komisioner Kompolnas periode 2024-2028 di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024). Jenderal Sigit mulanya mengulas tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Polri mulai pemberantasan judi online hingga narkotika.

"Untuk melakukan beberapa langkah tegas terkait dengan yang pertama adalah masalah judi online, yang kedua adalah narkoba, yang ketiga adalah penyeludupan, dan yang keempat adalah hal-hal yang berdampak terhadap kebocoran negara, baik terkait dengan masalah penggunaan maupun penerimaan negara," kata Jenderal Sigit di lokasi.