Menkum Tegaskan Tak Akan Beri Amnesti ke Pengedar dan Bandar Narkoba
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian amnesti untuk kasus narkoba hanya untuk ke pengguna. Ia menekankan tidak ada amnesti bagi pengedar ataupun bandar narkoba.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Terkait status pengguna narkoba, Supratman merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung. Yakni bisa dikatakan pengguna jika memakai maksimal satu gram.