Aipda Robig Resmi Ajukan Banding Setelah Dipecat dari Kepolisian, Diberi Waktu 21 Hari
SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam penembakan terhadap Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, resmi mengajukan banding.
Langkah ini diambil setelah Robig divonis bersalah dalam sidang etik profesi kepolisian terkait insiden penembakan tersebut.
Pada Senin (9/12/2024), Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan pengajuan banding tersebut.
"Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding," kata Artanto, saat dikonfirmasi, pada Jumat (13/12/2024).