Banjarbaru

Aditya-Said Didiskualifikasi, Berdampak pada Surat Suara yang Sudah Tercetak

Aditya-Said Didiskualifikasi, Berdampak pada Surat Suara yang Sudah Tercetak

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru.

Hal itu berdampak terhadap surat suara Pilkada Banjarbaru yang sudah tercetak dan telah tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru pada Minggu (3/11/2024).

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, terkait surat suara yang sudah tercetak, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Pusat dan provinsi.

"Kita tunggu arahan selanjutnya dari pimpinan KPU, baik provinsi maupun pusat," ujar Dahtiar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Aditya-Said Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Pengacara Nilai Putusan KPU Cacat Hukum

Aditya-Said Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Pengacara Nilai Putusan KPU Cacat Hukum

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, Deny Hariyatna, menilai putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang mendiskualifikasi paslon Aditya-Said cacat hukum.

Menurut Deny, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan KPU Banjarbaru tersebut, di antaranya Surat Keputusan (SK) pembatalan keikutsertaan paslon Aditya-Said Abdullah lebih dulu diketahui awak media sebelum diumumkan.

"Kami pun mempertanyakan kredibilitas KPU Banjarbaru, karena dengan mudah putusan tersebut bocor sebelum resmi diumumkan," ujar Deny dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (2/11/2024).

Paslon Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru

Paslon Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru Dahtiar dalam konfrensi pers, Jumat (1/11/2024) siang.

Dahtiar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan. SK tersebut berlaku sejak Kamis (31/10/2024).

"Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024," ujar Dahtiar di hadapan wartawan, Jumat siang.

Penemuan Kerangka Manusia di Banjarbaru, Ternyata Lansia yang Menghilang sejak Pekan Lalu

Penemuan Kerangka Manusia di Banjarbaru, Ternyata Lansia yang Menghilang sejak Pekan Lalu

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, digegerkan dengan penemuan kerangka manusia di persawahan pada Rabu (30/10/2024).

Penemuan ini segera dilaporkan oleh warga setempat kepada pihak kepolisian.

"Ditemukan oleh warga setempat yang tengah beraktivitas di sawah," kata Kepala Kepolisian Sektor Cempaka, Iptu I Ketut Sedemen, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Sedemen menjelaskan bahwa saat ditemukan, kerangka tersebut berada dalam posisi miring ke kiri dan dalam kondisi utuh.

Temuan Mayat Pria di Semak Jalan Banjarbaru Kalsel, Diduga Korban Kecelakaan Tunggal

Temuan Mayat Pria di Semak Jalan Banjarbaru Kalsel, Diduga Korban Kecelakaan Tunggal

()

BANJARBARU, KOMPAS.com - Jasad seorang pria ditemukan di semak belukar pinggir Jalan Lingkar Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (27/10/2024) petang.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, diduga kuat mayat pria tersebut merupakan korban kecelakaan tunggal.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Banjarbaru, Ipda Junaidi berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil pemeriksaan, terlihat bekas goresan di pohon yang tidak beraturan, serta pecahan spedometer yang ditemukan dekat bagian kaki korban," ujar Junaidi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).