Demak Siaga Darurat Bencana, 20 Desa Rawan Tanggul Jebol hingga Longsor
DEMAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, resmi menetapkan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.
Keputusan ini berlaku selama 121 hari, mulai dari 1 Desember 2024 hingga 31 Maret 2025, berdasarkan SK Bupati Demak Nomor 360.2/826 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Eisti’anah.
Plt Kepala BPBD Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menyampaikan bahwa status ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dalam penanganan darurat bencana di lapangan.