Bank Bni

Respons BNI saat Pemerintah Terbitkan Aturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Respons BNI saat Pemerintah Terbitkan Aturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

()

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) memberikan respons usai Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional.