Ragam Tanggapan Bank usai POJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan Terbit
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 26/2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan yang berlaku efektif sejak 13 Desember 2024. Sejumlah bank menyampaikan tanggapan beragam terhadap penerbitan aturan ini.
Terdapat setidaknya 7 poin yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 26/2024. Pertama adalah penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan UU P2SK. Kedua yaitu kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS).