Daftar UMK 2025 di Banten, Kota Cilegon Tertinggi Rp 5,12 Juta
SERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Ketentuan ini akan menjadi dasar penentuan upah pekerja mulai 1 Januari 2025.
Penjabat Gubernur Banten, A. Damenta, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 471 Tahun 2025 tentang Penetapan UMK pada 17 Desember 2024.
Dalam SK tersebut, UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah.