Pemerintah Berupaya Tambah Anggaran Bantuan Hukum Gratis
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum (Kemenkum) berencana menambah alokasi dana bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, mereka akan berupaya melakukan realokasi anggaran guna meningkatkan alokasi dan bantuan hukum gratis, yang selama ini hanya mendapat anggaran sebesar Rp 56 miliar per tahun.
"Kami maksimalkan, karena itu merupakan upaya untuk membantu masyarakat kecil yang tidak mempunyai akses ke lembaga bantuan hukum tapi mau mendapatkan keadilan," kata Supratman dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (4/11/2024), seperti dikutip dari Antara.