Barang-Barang Yang Kena PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Dinilai Buah Manis Masifnya Protes Warga

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Dinilai Buah Manis Masifnya Protes Warga

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Batalnya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang umum dinilai buah dari masifnya penolakan masyarakat. 

Elin Diol (54), pedagang buah di Pondok Aren, Tangerang Selatan menyebut, akibat besarnya gelombang penolakan itu, pemerintah memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

“Menurut saya, ini cuma ngeles aja. Awalnya mau menaikkan pajak, tapi karena ramai ditolak masyarakat, jadi dibilang barang mewah aja yang kena," ujar Elin kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025)

PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Warga Lega Hanya Berlaku buat Barang Mewah

PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Warga Lega Hanya Berlaku buat Barang Mewah

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengaku lega karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang resmi berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah. 

Ayu (29), seorang ibu rumah tangga bersyukur PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang kebutuhan umum, termasuk sektor pendidikan.

“Lega banget dengan keputusan PPN terbaru," ujar Ayu kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Menurut Ayu, keputusan pemerintah tidak menaikkan PPN di sektor yang lebih luas merupakan buah atas kerja keras rakyat menolak wacana tersebut. 

PKS Nilai PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Beri Keadilan buat Rakyat

PKS Nilai PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Beri Keadilan buat Rakyat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurut Syaikhu, kebijakan perpajakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah di tengah tantangan ekonomi. 

“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” katanya dikutip dari siaran pers, Rabu (1/1/2025).

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Desak Pemerintah Sosialisasikan Barang-Jasa Kategori Mewah

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Desak Pemerintah Sosialisasikan Barang-Jasa Kategori Mewah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah mensosialisasikan barang dan jasa kategori mewah yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Dolfie mengatakan, sosialisasi secara masif dan detail diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi jelas terkait hal ini. 

“Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” ujar Dolfie kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi dan Pelayanan Publik

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi dan Pelayanan Publik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah memastikan pertumbuhan ekonomi nasional dan pelayanan masyarakat membaik setelah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Hal itu disampaikan Dolfie merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa mewah mulai Rabu (1/1/2025).

“Yang harus menjadi perhatian pemerintah dan telah menjadi atensi sebagaimana dalam pembahasan APBN 2025 adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik,” ujar Dolfie kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).