BNN Musnahkan 81 Kg Sabu hingga 197 Kg Ganja dari 20 Kasus Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dari 20 kasus dan 40 tersangka. Beragam jenis narkoba yang disita ini dihimpun dari berbagai kasus di sejumlah daerah di Indonesia.
"Pemusnahan yang kali ini merupakan pengungkapan dari 20 kasus narkotika yang melibatkan lebih dari 40 tersangka," sebut Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, di lapangan parkir BNN RI, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, merincikan jenis dan total berat dari barang bukti tersebut. Jenis narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 81 kg, ganja seberat 197 kg, kokain seberat 2 kg, dan ekstasi berjumlah 59.333 butir.