Barang Dan Jasa

MPR Minta Pemerintah Lebih Rincikan Barang dan Jasa Terdampak PPN 12 Persen

MPR Minta Pemerintah Lebih Rincikan Barang dan Jasa Terdampak PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah untuk merinci lebih jelas barang dan jasa yang akan terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Permintaan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara tepat barang dan jasa apa saja yang pajaknya akan naik saat bertransaksi.

“Saya kira pemerintah juga nanti harus membuat pengkategorian yang lebih perinci lagi, agar masyarakat bisa mengetahui. Ketika saya mau beli produk ini, apakah membayar PPN yang lama atau PPN yang 12 persen yang akan datang,” ujar Eddy kepada wartawan di Gedung MPR RI, Senin (23/12/2024).