Barang Dan Jasa Mewah

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah

()

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2024), untuk sejumlah barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penerapan tarif PPN 12 persen akan mencakup barang dan jasa mewah yang selama ini belum dikenakan pajak, seperti bahan makanan premium. Contohnya beras, daging, ikan, buah-buahan, layanan kesehatan medis premium, pendidikan premium, serta listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt-ampere (VA) hingga 6.600 VA.