Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Warga Lega Hanya Berlaku buat Barang Mewah

PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Warga Lega Hanya Berlaku buat Barang Mewah

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengaku lega karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang resmi berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah. 

Ayu (29), seorang ibu rumah tangga bersyukur PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang kebutuhan umum, termasuk sektor pendidikan.

“Lega banget dengan keputusan PPN terbaru," ujar Ayu kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Menurut Ayu, keputusan pemerintah tidak menaikkan PPN di sektor yang lebih luas merupakan buah atas kerja keras rakyat menolak wacana tersebut. 

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Desak Pemerintah Sosialisasikan Barang-Jasa Kategori Mewah

PPN 12 Persen Berlaku, PDI-P Desak Pemerintah Sosialisasikan Barang-Jasa Kategori Mewah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah mensosialisasikan barang dan jasa kategori mewah yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Dolfie mengatakan, sosialisasi secara masif dan detail diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi jelas terkait hal ini. 

“Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” ujar Dolfie kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).