Barang Mewah

Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025. Meski diklaim tarif PPN baru tersebut hanya untuk barang mewah, nyatanya pemerintah juga memberi diskon pajak untuk pembelian mobil listrik hingga rumah miliaran rupiah.

Pengumuman pemberlakuan tarif PPN 12% disampaikan pada Senin (16/12/2024). Pada saat itu, pemerintah turut mengumumkan paket insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menampik bahwa banyak arus penolakan penerapan tarif PPN 12% karena ditakutkan akan semakin membebani biaya hidup masyarakat. Oleh sebab itu, dia menyatakan tarif baru tersebut hanya akan menyasar barang mewah.

Pengamat: PPN 12% Bukan Cuma untuk Barang Mewah

Pengamat: PPN 12% Bukan Cuma untuk Barang Mewah

()

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menekankan bahwa objek yang terkena tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% bukan cuma untuk barang mewah seperti narasi yang digembor-gemborkan pemerintah.

Pada Senin (16/12/2024), pemerintah mengumumkan paket stimulus kebijakan perekonomian sebagai kompensasi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Dalam pengumumannya, Andri melihat pemerintah seakan ingin menipu publik dengan menegaskan kenaikan PPN tidak berlaku untuk semua barang melainkan selektif ke barang mewah.

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Daging Wagyu hingga Sekolah Internasional

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Daging Wagyu hingga Sekolah Internasional

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah seperti daging wagyu hingga biaya sekolah standar internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi.

Maka harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%. 

Rumah dan Sekolah Mewah Ikut Kena Pajak 12%, Ini Rinciannya

Rumah dan Sekolah Mewah Ikut Kena Pajak 12%, Ini Rinciannya

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dari yang semula 11% akan diberlakukan oleh pemerintah per Januari 2025.

Sejumlah barang dan jasa mewah akan dikenai PPN 12%, yang juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Salah satu barang dan jasa mewah yang kemungkinan akan dikenai pertambahan pajak 12% yakni rumah, rumah sakit (RS), hingga sekolah mewah atau sekolah internasional. 

Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan Menkeu Sri Mulyani, yang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium.

PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang Mewah, Komisi XI: Bijak, tetapi Tidak Cukup Worth It

PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang Mewah, Komisi XI: Bijak, tetapi Tidak Cukup Worth It

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri menilai, kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 hanya berlaku untuk barang-barang mewah cukup bijak bila melihat situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Namun, ia menilai kebijakan itu kurang optimal untuk mendongkrak penerimaan negara karena penerimaan negara hanya bertambah sekitar Rp 2 triliun jika PPN 12 persen hanya berlaku pada barang-barang mewah.

“Itu cukup bijak untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah situasi seperti ini. Tapi, secara matematika itu kurang, karena tentu nilainya hanya Rp 2 triliun dan tidak cukup worth it,” ujar Hanif di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Sri Mulyani: Keputusan PPN 12% Barang Mewah Terbit Paling Lambat Pekan Depan

Sri Mulyani: Keputusan PPN 12% Barang Mewah Terbit Paling Lambat Pekan Depan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan PPN 12% yang direncanakan untuk barang mewah, paling lambat akan terbit pada pekan depan.

“Semoga paling lambat minggu depan kalau bisa minggu-minggu ini,” ujarnya usai konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).

Sri Mulyani menyampaikan barang-barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan dipertahankan.

Barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum akan bebas PPN.

Opini: Tarik Ulur Penerapan Tarif PPN

Opini: Tarik Ulur Penerapan Tarif PPN

()

Bisnis.com, JAKARTA - Tarik ulur terkait rencana pemerintah menetapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 memasuki babak baru. Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional sempat menyatakan usulan untuk menunda kenaikan tarif PPN.

Seiring berjalannya waktu, Dewan Perwakilan Rakyat juga menyampaikan concern terkait PPN dan berharap pemerintah dapat menunda agar tidak menetapkan tarif 12% PPN. Dalam dinamika terakhir, DPR dan pemerintah dikabarkan akan tetap menjalankan tarif PPN 12% tetapi dengan skema multitarif, yaitu tarif baru PPN hanya berlaku untuk barang mewah saja.

Catat! Kategori dan Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025

Catat! Kategori dan Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025, khususnya menyasar pada barang/jasa yang berkategori mewah.

Adapun, kategori barang mewah yang dimaksud akan dikenakan tarif PPN 12% adalah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menegaskan pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan barang mewah yang akan diperluas untuk dikenakan tarif PPN 12%, maupun barang/jasa lainnya yang tetap menggunakan tarif PPN 11%. 

Pengusaha Sambut Baik Rencana Prabowo Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah

Pengusaha Sambut Baik Rencana Prabowo Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah

()

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Presiden Prabowo Subianto memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang/jasa mewah mendapat respons positif dari pengusaha. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menyampaikan, daya beli masyarakat kelas menengah ke atas saat ini masih cukup tangguh sehingga tidak masalah jika kenaikan tarif PPN dikenakan untuk barang mewah.

“Nggak ada masalah, kan yang penting kategorinya jelas,” kata Adhi usai menghadiri Peluncuran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2024, di The Park Pejaten, Jumat (6/12/2024).

Bahas PPN 12%, Ini Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dan 3 Anak Buah Sri Mulyani

Bahas PPN 12%, Ini Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dan 3 Anak Buah Sri Mulyani

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan tiga wakil menteri keuangan yaitu Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2024) sore.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pertemuan tersebut menindaklanjuti hasil audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/12/2024) kemarin. Mereka membahas soal tindak lanjut penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025.

Hasilnya, Dasco mengaku sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah ihwal barang mewah yang akan dikenai PPN 12%, barang/jasa yang tetap dikenai PPN 11%, dan barang/jasa yang tidak dikenakan PPN sama sekali.

Ketua Komisi XI DPR: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Hanya ke Barang Mewah

Ketua Komisi XI DPR: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Hanya ke Barang Mewah

()

Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan pimpinan DPR RI terkait rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12 persen tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," ujar Misbakhun di Istana Presiden, Kamis (5/12/2024).